38 Koruptor Dapat Remisi Lebaran

Foto Penjara (AP Photo)

SEBANYAK 38 narapidana dengan kasus korupsi yang mendekam di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah (Jateng), akan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Idul Fitri 2009.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jateng, Bambang Winahyo mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada para narapidana dengan syarat berkelakuan baik dan minimal telah menjalani masa tahanan selama enam bulan hingga Lebaran tahun ini.

Berdasarkan Keppres 174 Tahun 1999 tentang remisi, napi yang sudah berkekuatan hukum dan berkelakuan baik, berhak memperoleh remisi. Di Jateng terdapat 6.569 orang yang berstatus narapidana. Di provinsi ini ada 24 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan 20 rumah tahanan (rutan).

Total narapidana di Jateng yang mendapat remisi sebanyak 4.191 narapidana, 159 narapidana memperoleh kategori remisi khusus (RK) 2, yang berarti langsung bebas. Sementara sisanya, masuk kategori RK 1, yang masih harus menjalani sisa masa tahanan.

(Sumber: VIVAnews.com)

  1. Belum ada komentar.
  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar